1. Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Ne geri Wates merupakan suatu kesalahan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa yang berwenang mengadili, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam adalah peradilan agama. qMJVo.